Kira-kira, apakah mas kawin boleh dijual oleh suami? Saya tidak tahu gan haha, tapi ada satu hal yang menurut saya menarik untuk kamu ketahui. Ini masih sangkut pautnya dengan pertanyaan kamu tadi.
Mas kawin atau mahar sering jadi simbol cinta dan keseriusan dalam pernikahan. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari cincin, surat tanah, sampai rumah sekalipun.
Untuk menjawab pertanyaanmu tadi, saya sih sebenarnya sudah menyiapkan jawabannya. Yuk simak sampai tuntas.
Daftar Isi
Status Kepemilikan Mas Kawin
Kamu Islam? Saya bahas Islam nya aja ya karena mayoritas penduduk Indonesia itu Islam hehe.
Dalam Islam, mas kawin yang sudah diserahkan sudah menjadi hak penuh istri. Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 4) jelas bilang, mahar diberikan dengan penuh kerelaan.
Itu artinya, setelah akad selesai, cincin mas kawin itu bukan lagi hak milik suami, tapi sah jadi milik istri selamanya tanpa boleh diganggu-gugat.
Itu dulu wajib kamu pahami wahai suami yang ingin menjual mas kawin. Pahami dulu kepemilikan mas kawin tersebut untuk siapa.
Hak Istri atas Mahar
Dikarenakan sudah milik pribadi, istri punya hak 100% atas mas kawin. Mau dipakai sehari-hari, disimpan sebagai investasi, atau bahkan dijual, semua ada di tangan istri (tanpa perlu izin pun tidak menjadi masalah.
Justru disini suami tidak berhak ikut campur kecuali istri sendiri yang mengizinkan atau istri sekadar bertanya kepada suami untuk mengambil keputusan di jual atau tidak.
Baca Juga: Apakah Cincin Tunangan Boleh Dijual?
Suami Boleh Jual Mas Kawin?
Tidak Boleh! Suami tidak berhak menjual mas kawin tersebut tanpa alasan yang jelas dan restu istri. Jika suami semena-mena, maka akan terkena laknat dan berdosa besar.
Tapi sebenarnya boleh aja suami menjual, tapi ada alasan-alasan tertentu yang wajib suami ketahui dan wajib dilakukan, simak penjelasannya…
Alasan Boleh Menjual Cincin Mas Kawin oleh Suami
Ada beberapa kondisi yang bikin suami boleh menjual cincin mas kawin, misalnya:
- Istri merelakan cincin itu dijual, entah untuk kebutuhan rumah tangga atau hal lain.
- Kesepakatan berdua demi kemaslahatan keluarga, misalnya lagi butuh biaya mendesak.
- Sedekah istri untuk suami. Kalau istri ikhlas kasih atau mengizinkan, suami boleh menjualnya tanpa masalah.
Itu tadi alasannya yang boleh, tapi kalau tidak boleh menjual cincin mas kawin juga ada dan harus suami ketahui, jangan dilanggar!
Alasan Tidak Boleh Menjual Cincin Mas Kawin oleh Suami
Tapi ada juga alasan kenapa suami nggak boleh sembarangan menjualnya:
- Tanpa izin istri hukumnya haram, karena mahar bukan milik suami lagi.
- Melanggar hak istri, itu sama saja dengan mengambil harta orang lain.
- Al-Qur’an melarang suami mengambil kembali mahar yang sudah diberikan (QS. An-Nisa: 20–21).
- Tidak etis dan bisa merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Menurut Ulama Bagaimana?
Para ulama besar sepakat bahwa mas kawin adalah milik mutlak istri. Bahkan di banyak budaya Muslim, cincin atau emas mahar jadi simbol kehormatan perempuan. Jadi wajar kalau masyarakat memandang suami yang menjual cincin mas kawin tanpa izin itu tidak pantas.
Hindari Petaka, Lakukan Ini
Jadi, Apakah Mas Kawin Boleh Dijual oleh Suami? Jawabannya jelas, suami tidak boleh menjual cincin mas kawin tanpa izin istri. Kalau istri ikhlas dan ada kesepakatan bersama, boleh saja cincin itu dijual untuk kebutuhan keluarga. Intinya, komunikasi, kerelaan, dan saling menghormati jadi kunci dalam rumah tangga.
Daripada menjualnya, mending buat yang masih belum nikah pikirkan matang-matang dulu pemberian mas kawin itu sebesar apa. Jangan sampai membebani ekonomi kamu.
Terlebih kalau kamu mau hemat dalam perencanaan menikah, saya ada solusinya. Apa? Pakai undangan digital aja, jamin murah dan tak perlu cetak fisik haha.



